Jakarta, PUBLIKASI – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu (15/2).
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilansir Antara.
Presiden diketahui memiliki waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Namun demikian, meski tak mendapat tanda tangan, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun telah menyambangi kawasan titik nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Politikus PDIP itu mengaku mau meninjau persiapan pembangunan IKN baru tersebut. Sementara Presiden Jokowi dikabarkan akan berkemah di lokasi calon ibu kota negara baru itu.
Di sisi lain, pemindahan IKN juga mendapat respon penolakan dari publik. Narasi Institute menginisiasi petisi daring berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara”. Petisi diunggah di situs web change.org.
Petisi telah ditandatangani puluhan ribu orang. Narasi Institute juga mencantumkan beberapa nama tokoh yang mendukung petisi ini, seperti Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra. *Arya