Jakarta, PUBLIKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 3.027 aduan tindak kejahatan dari masyarakat selama 2021. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi yang diterima LPSK sejak lembaga itu didirikan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan selama masa pandemi 2021, LPSK mencatat kenaikan jumlah laporan kejahatan. Salah satu kejahatan yang mengalami peningkatan yaitu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Pada 2021, LPSK telah menerima sejumlah pengaduan, konsultasi dan permohonan dengan jumlah tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK, yakni sebanyak 3.027 aduan dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan,” kata Hasto dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/2).
Hasto mengatakan catatan tersebut menunjukkan bahwa LPSK kini telah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat. Angka itu juga merupakan bukti bahwa LPSK bersikap proaktif dalam menangani aduan dari masyarakat.
Berdasarkan data LPSK, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan meningkat dan menempati posisi tertinggi kedua selama 2021. Sebanyak 426 permohonan tercatat dalam laporan tersebut.
“Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di urutan kedua sebanyak 426 permohonan. Ini meningkat 93 persen dart tahun sebelumnya,” ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan sepanjang 2021, LPSK telah memberikan pemenuhan hak saksi dan korban kepada 2.470 orang terlindung. Pemenuhan tersebut diberikan dalam bentuk 4.115 layanan yang terdiri dari pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, perlindungan fisik, bantuan psikologis, bantuan psikososial, serta bantuan medis. *Arya