Herry Wirawan Akan Jalanin SIdang Vonis Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Besok

Bandung, PUBLIKASI – Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan santri di Bandung akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (15/2). Herry sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil membenarkan sidang dengan terdakwa Herry Wirawan akan dimulai besok dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Disinggung terkait kehadiran terdakwa dalam persidangan, Dodi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan.

“Rencana kami hadirkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo membenarkan sidang akan berlangsung secara terbuka. Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira menyebut terdakwa Herry terus berdoa menghadapi putusan hakim.

“Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry, tentu berdoa saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana meminta terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri.

“Intinya tetap pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal, kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan di persidangan kemarin (hukuman mati),” kata Asep seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (27/1).

Asep pun meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Alasan jaksa menuntut hukuman mati terdakwa Herry Wirawan karena dinilai merupakan kejahatan luar biasa dan banyak membuat korban trauma.

Selain tuntutan mati, jaksa penuntut umum turut meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa beralasan, penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Herry Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis (20/1) mengakui semua perbuatan bejatnya dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman. *Arya

Leave a Comment!