Petisi Tolak Aturan Baru JHT Diteken Lebih Dari 246 Ribu Orang

Jakarta, PUBLIKASI – Petisi tolak Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 246 ribu orang. Pantauan PUBLIKASI per Minggu (13/2) pukul 07.56 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 246.312 orang.

Petisi yang dibuat Suharti Ete ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun.

Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT sebelumnya mengatur dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Dana juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. *Arya

Leave a Comment!