Ahmad Sahroni Dukung Vonis Mati 3 Polisi Penjual Barbuk Sabu ke Pengedar

Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga orang mantan anggota Polres Tanjungbalai yang terbukti bersalah menjual barang bukti kasus narkoba ke pengedar.

Menurut Sahroni, hukuman maksimal yang dijatuhi hakim seperti ini diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.

Bendahara Umum Partai NadDem itu menyebut kasus ini tidak bisa ditolerir, mengingat barang haram itu justru dijual anggota Polri yang seharusnya memberantas penyebaran narkoba.

“Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum,” ujarnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto yang dinilai terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2).

Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *Arya

Leave a Comment!