Jakarta, PUBLIKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi mengusut dugaan aliran suap yang diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan nominal uang yang diberikan setiap kontraktor kepada Abdul Gafur berbeda-beda.
Sementara itu, 12 saksi lainnya yang diperiksa ialah Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, Muhajir, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU, Safwana, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU, Machmud Syamsu Hadi.
Kemudian Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti, pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin, karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal, Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Lalu karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya, Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno, karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul dan Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco.
“Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana,” tutur Ali. *Arya