Jakarta, PUBLIKASI – Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 lalu langsung menuai protes publik, lantaran pemerintah tak punya hak menahan dana milik pekerja dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56 tahun.
Di dalam pasal 5 aturan baru tersebut tertulis manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Publik memprotes hal itu lantaran sering kali mereka mencairkan JHT sebagai dana tunggu untuk menyambung hidup sambil memperoleh pekerjaan yang baru. Publik pun ramai membuat petisi menolak Permenaker tersebut. Salah satunya dibuat oleh Suhari Ete pada Jumat malam, 11 Februari 2022.
“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun,” demikian yang ditulis oleh Suhari di platform change.org. “Jadi, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.”
Ia pun mengajak publik untuk menyuarakan bersama-sama penolakan pemberlakuan Permenaker tersebut yang efektif diterapkan pada 4 Mei 2022. Suhari menargetkan untuk memperoleh 75 ribu tanda tangan. Tetapi, pada Sabtu pagi, sudah ada 70.197 orang yang sudah menanda tangani petisi tersebut. *Arya