Jakarta, PUBLIKASI – Snoop Dogg digugat atas kasus pelecehan seksual oleh seorang perempuan yang tidak ingin dibuka identitasnya. Kejadian ini terjadi ketika perempuan itu menghadiri konser Snoop Dogg, pada 29 Mei 2013.
Dalam gugatannya, perempuan itu mengatakan rekan Snoop Dogg, Bishop Don “Magic” Juan, menawarkan untuk mengantar perempuan itu pulang. Namun, karena ia tertidur di dalam mobil, perempuan tersebut dibawa ke rumahnya tanpa persetujuan sang perempuan.
Perempuan tersebut mengaku telah dilecehkan oleh rekannya itu di rumah Juan. Keesokan harinya, ia dibawa ke studio Snoop Dogg dan mengatakan rapper tersebut juga memaksanya untuk melakukan seks oral.
“Melakukan masturbasi dan ejakulasi di dada bagian atas dan leher bawah (perempuan itu),” tulis gugatannya, seperti dikutip Pitchfork, Kamis (10/2).
Atas kejadian yang menimpanya, perempuan tanpa nama itu menggugat Snoop Dogg atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan untuk pelecehan seksual dan kekerasan sesual.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Federal California, pada Rabu (9/2) lalu. Selain nama Snoop Dogg, Bishop Don “Magic” juga tertera dalam dokumen gugatan tersebut.
Hingga kini, pihak Snoop Dogg maupun Bishop Don “Magic” Juan belum memberikan komentar atas tuduhan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Snoop Dogg dikabarkan telah mengakuisisi label rekaman Death Row Records. Label rekaman tersebut merupakan label yang merilis album debutnya, Doggystyle, yang dirilis 1993 silam. *Arya