Jakarta, PUBLIKASI – Aparat kepolisian melarang tim kuasa hukum warga Desa Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta memasuki Desa Wadas, Kabupaten Purworejo dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu yakni Dhanil Al Ghifary dan Julian.
“Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Lanjutnya, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Ia menyebut, bahkan ada warga yang tertahan di masjid sekitar.
Di sisi lain, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener juga terus berlanjut
“Warga di dalam masjid dikepung polisi, tidak bisa keluar sedangkan pengukuran masih berjalan,” ucapnya.
Diketahui, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap menyerbu Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari ini, Selasa (8/1). Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.
Sebelum aparat kepolisian secara massif masuk ke Desa Wadas, ada warga yang ditangkap secara paksa di sebuah warung kopi (warkop), Muh Su’ud. LBH Yogya menyebut penangkapan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. *Arya