Jakarta, PUBLIKASI – Polisi menyegel Second Floor Bar & Club yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2), karena melanggar ketentuan jam operasional selama protokol kesehatan Covid-19.
Penyegelan ini dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (7/2) hingga Selasa (8/2).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kepolisian tiba di Second Floor Bar & Club sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.
Di lokasi, pihaknya mendapati masih ada pengunjung dan melanggar ketentuan jam operasional karena masih buka di atas pukul 00.00 WIB.
“Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line,” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Selain itu, juga dilakukan swab antigen dan tes urine secara random kepada 13 pengunjung. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan non reaktif dan negatif narkoba. *Arya