Bandung,PUBLIKASI – “ Dalam kehidupan empirik kadangkala manusia bisa bersinggungan antara yang satu dengan yang lainnya dalam suatu perkara. Ketika masalah tersebut dianggap tidak bisa atau tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, maka biasanya salah satu pihak akan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian tentu akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam proses penanganan perkara tersebut ada istilah “Gelar Perkara”. Istilah tersebut bagi masyarakat umum tentu masih banyak yang belum memahaminya, atau bahkan masih asing mendengarnya “, ujar Pemerhati Hukum Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (4/2).
Menurutnya, peranan Polisi dalam sistim peradilan pidana berada di bagian terdepan yaitu pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Tugas-tugas dalam penyidikan berhubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli. Dalam hubungan ini polisi berlugas untuk menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Setelah itu menyerahkan Berkas Perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan. Dalam hal ini Berita Acara Pemeriksaan polisi memegang peranan penting sampai tingkat pemeriksaan di Pengadilan.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan merupakan hal yang sangat penting dalam hukum acara pidana, sebab dalam pelaksanaannya sering kali harus menyinggung derajat dan/atau martabat individu yang berada dalam persangkaan. Dalam mengungkap kebenaran terkait dengan kejadian-kejadian yang sudah lampau, diperlukan suatu cara khusus karena semakin lama kejadian tersebut, maka semakin sukar bagi penyidik untuk menyatakan kebenaran atas keadaan-keadaan itu. Oleh karena itu, penyidik tidak dapat memastikan bahwa suatu peristiwa hukum benar-benar sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, maka hukum acara pidana sebetulnya hanya menunjukkan jalan guna mencari kebenaran materiil.
Bila merujuk pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-legkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya dalam pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menentukan memperoleh bukti permulaan tersebut ditentukan melalui gelar perkara. Meskipun tidak secara jelas diatur dalam KUHAP, namun terkait gelar perkara ini dapat diketahui dalam pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara juga diatur lebih jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang dalam pasal 15 menyatakan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Berdasarkan ketentuan pasal 69 Perkapolri 14/2012, mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap awal, pertengahan, dan akhir proses penyidikan. Gelar perkara biasa pada tahap awal penyidikan bertujuan untuk :
a. menentukan status perkara pidana atau bukan;
b. merumuskan rencana penyidikan;
c. menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan;
d. menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti;
e. menentukan target waktu;
f. penerapan teknik dan taktik penyidikan.
Sementara itu, gelar perkara biasa pada tahap pertengahan penyidikan bertujuan untuk :
a. evaluasi dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam penyidikan;
b. mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai dan upaya percepatan penyelesaian penyidikan;
c. menentukan rencana penindakan lebih lanjut;
d. memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan;
e. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan barang bukti dengan pasal yang dipesangkakan;
f. memastikan pelaksanaan penyidikan telah sesuai dengan target yang ditetapkan; dan/atau
g. mengembangkan rencana dan sasaran penyidikan.
Kemudian, gelar perkara biasa pada tahap akhir penyidikan bertujuan untuk :
a. evaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan;
b. pemecahan masalah atau hambatan penyidikan;
c. memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti;
d. penyempurnaan berkas perkara; menentukan layak tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum atau dihentikan; dan/atau
e. pemenuhan petunjuk JPU.
Sementara itu, selain gelar perkara biasa, juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara
khusus ini bertujuan untuk :
a. merespons laporan/pengaduan atau complain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru ;
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
d. membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“ Jadi dasar hukum pelaksanaan gelar perkara dalam proses peradilan pidana di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa aturan, diantaranya pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pasal 15 Perkapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Mekanisme gelar perkara dalam proses penyidikan sebagai upaya mengungkap tindak pidana di Indonesia terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap kelanjutan hasil gelar perkara “, pungkas Dede. (Red)