Jakarta, PUBLIKASI – Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan ditutup paksa setelah melanggar aturan pembatasan Covid-19 terkait jam operasional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup sementara operasional Odin Bar dan Code in W Home yang terletak di kawasan Senopati pada Kamis (3/2) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan bahwa Odin Bar terbukti dua kali melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7×24 jam. Sementara itu, Code in W Home ditutup sementara selama 3×24 jam.
Ujang memaparkan selama PPKM Level 2, kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe diizinkan buka mulai pukul 18.00-24.00 WIB.
“Pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” papar Ujang.
Selain kedua bar itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menyegel dan mendenda bar Dronk di Kemang sebesar Rp50 juta.
Manajemen Dronk melanggar jam operasional selama PPKM Leve 2. Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.
“Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya. *Arya