Polisi Tangkap Pemuda di Medan Jual Sabu Palsu Berisi Garam

Jakarta, PUBLIKASI – Ulah dua warga yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung Lorong II, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan,  membuat anggota Polrestabes Medan terkecoh.

Dua pemuda bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) itu hendak menjual 3 kilogram (kg) sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Guanyinwang. Namun, setelah diperiksa bungkusan itu ternyata berisi garam.

“Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim mendatangi lokasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/2).

Hadi menyebut anggota polisi menyamar dan bertemu dengan mereka di sebuah rumah di Jalan Halat Medan pada 24 Januari 2022. Kedua pemuda itu langsung memperlihatkan sabu yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam.

“Saat transaksi itu, belum terjadi kesepakatan harga. Keduanya langsung ditangkap. Tapi ketika barang bukti diperiksa di Labfor, ternyata bungkusan itu berisi garam, bukan narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, kedua pemuda itu sudah tiga kali berhasil menjual sabu berisi gula batu atau garam dengan berat bervariasi kepada masyarakat.

Penjualan pertama dan kedua dilakukan pada Desember 2021 masing-masing paket pertama dijual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu. Lalu 2 gram dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian penjualan ketiga pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta.

“Mereka meyakinkan para korbannya bahwa yang dijual adalah narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, dua pemuda ini juga menempelkan sendiri merek Guanyinwang dalam paket berisi garam itu. Menurutnya, mereka sengaja membuat bungkusan itu agar mirip barang bukti sabu yang selama ini disita polisi.

Meski menjual sabu palsu, hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi. Mereka menjual narkoba palsu untuk mendapat keuntungan,” katanya. *Arya

Leave a Comment!