Jakarta, PUBLIKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. Diduga uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
“Penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (31/1).
Pada pemeriksaan Selasa (25/1) lalu, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen melalui perantara. Ia berujar telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah.
Dari pemeriksaan terhadap Chairoman, Ali mengatakan pihaknya mendalami terkait dengan pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi. Teranyar, KPK mengendus dugaan suap terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Pepen bersama 8 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap. *Arya