Jakarta, PUBLIKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi virus Covid-19 di Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah berakhir hari ini, Senin (31/1).
PPKM di Jawa-Bali hanya ditetapkan dalam masa sepekan atau periode 25-31 Januari, sementara PPKM di luar wilayah Jawa-Bali sebelumnya berlaku dua pekan atau pada kurun waktu 18-31 Januari.
Adapun dalam perpanjangan PPKM di Jawa Bali sepekan terakhir, tercatat wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2. Namun pemerintah membuka peluang untuk menerapkan PPKM level 3 di Ibu Kota.
DKI Jakarta kerap berada di posisi pertama provinsi penyumbang kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia, yang kemudian disusul Jawa Barat dan Banten. Dalam 1-2 pekan terakhir, kasus Covid-19 nasional memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Seperti misalnya penambahan kasus pada Minggu (30/1) kemarin yang melaporkan penambahan kasus positif baru sebanyak 12.422 kasus yang merupakan tambahan kasus tertinggi sejak 2 September 2021.
Sementara angka kasus aktif bertambah 9.163 kasus hingga tembus 61.718 kasus aktif di Indonesia. Kasus aktif merupakan kasus warga yang tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing. *Arya