Seorang Anak 15 Tahun Dicabuli di Apartemen Daerah Ciputat

Jakarta, PUBLIKASI – Seorang pemuda berinisial TDP (19) ditangkap karena mencabuli seorang anak 15 tahun berinisial A. TDP melakukan aksi pencabulan ini di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan membujuk rayu korbannya hingga diiming-imingi uang jajan.

“Modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik ya ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (28/1).

Diungkapkan Zulpan, korban dan tersangka pertama kali saling mengenal lewat media sosial pada 10 Oktober 2021. Dari perkenalan itu, tersangka mulai meminta korban untuk mengirim gambar-gambar vulgar.

“Kemudian dikirimkanlah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp50 ribu,” ucap Zulpan.

Korban dan tersangka juga tiga kali melakukan pertemuan, yakni pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan yang terakhir 21 Januari 2022. Ketiganya pertemuan itu dilakukan di tempat sama yakni di sebuah apartemen di Ciputat.

“Dalam pertemuan tersebut dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya,” tutur Zulpan.

Keduanya pun menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih. Hingga akhirnya korban mengakhiri hubungan dengan tersangka pada 23 Januari 2022, namun tersangka tidak terima.

“Kemudian meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah dia berikan, dia hitung semua. Mulai dari dia mencarikan grab, mengantar ke stasiun dan sebagainya, dia total itu dia habis uang Rp1,5 juta, dia minta itu dikembalikan. Dan itu tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban,” tutur Zulpan.

Di sisi lain, korban panik karena tersangka juga mengancam akan menyebarkan foto vulgar yang dulu pernah dikirimkan.

Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada gurunya di sekolah pada 24 Januari 2022. Guru itu lantas memanggil orang tua korban dan menceritakan semua kronologis kejadian yang dialami anaknya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka TDP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. *Arya

Leave a Comment!