Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/1).

Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ucap Ali.

Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. Saat itu, sesaat setelah menghirup udara bebas, Sri langsung diproses hukum lagi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Atas proses hukum tersebut emosi Sri disebut tidak stabil untuk beberapa waktu. *Arya

Leave a Comment!