Kombes Pol Valentino Alfa Gantikan Riko Sunarko Jabat Kapolrestabes Medan

Medan, PUBLIKASI – Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sekarang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Pol Riko Sunarko yang dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Mabes Polri.

Mutasi itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/165/I/KEP/2022 Tanggal:24-1-2022.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda sebelumnya menduduki jabatan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut. Sementara untuk jabatan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut akan diisi oleh Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto yang masih menjabat sebagai Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan mutasi jabatan tersebut.

“Iya benar. Dirlantas Polda Sumut ditunjuk Kapolri sebagai Kapolrestabes Medan,” ujar Hadi, Selasa (25/1).

Kombes Pol Riko Sunarko sempat terseret kasus suap sebesar Rp300 juta dari Imayanti istri bandar narkoba yang dilakukan anggotanya di Satnarkoba Polrestabes Medan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak resmi mencopot Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya pada Jumat (21/1/2022).

“Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut. Untuk pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi,” ujar Panca dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat (21/1/2022) malam.

Panca mengungkapkan pencopotan Riko bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap dari Imayanti.

“Ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut antara lain penggelapan dana Rp650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” paparnya.

Namun, Panca menambahkan Riko Sunarko tidak terbukti kecipratan uang suap dari Imayanti. Akan tetapi, Riko Sunarko turut bertanggungjawab karena tidak melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan anak buahnya dalam kasus narkoba.

“Yang kami dalami saat ini pengawasan dari Kapolrestabes Medan terkait dengan kegiatan anak buahnya termasuk beban yang harus ditanggung pembayaran sepeda motor,” terangnya.

Untuk suap Rp 300 juta itu, agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya yang ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes Medan.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan; Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora; dan lima mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Uang suap Rp 300 juta itu, sebagian digunakan untuk Wasrik, kegiatan Press Rilis, untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram di Mako PolrestabesMedanpada 14 Juni 2021. *Arya

Leave a Comment!