Aceh, PUBLIKASI – Polda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram sabu, 145 ribu ekstasi dan 20 ribu pil happy five yang dipasok dari Malaysia dan akan dikirim ke Aceh melalui jalur laut.
Penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya transaksi narkoba di perairan Selat Malaka antara kapal nelayan dari Malaysia dan Indonesia.
Mendapat informasi itu, petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polda Aceh menyisir perairan Selat Malaka dan mendapati satu unit kapal yang hendak menuju ke Aceh. Saat diperiksa kapal tersebut membawa narkoba.
“Transaksinya di Selat Malaka dan perairan bebas, jadi saat berlayar ke perairan Jambo Aye, Aceh langsung kita periksa dan menemukan narkoba dalam jumlah besar,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/1).
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan enam tersangka, tiga di antaranya awak kapal berinisial UH, MJ dan MK. Dari keterangan mereka narkoba tersebut akan diserahkan oleh pelaku lainnya berinisial DK dan RK yang sudah ditangkap di lokasi berbeda.
Dari DK dan RK, narkoba selanjutnya akan diberikan oleh berinisial IS sebagai penampung barang haram tersebut, IS pun sudah ditangkap di Kabupaten Bireuen.
“DK yang berperan memerintahkan UH untuk mengambil narkoba itu ke perairan Malaysia, lalu akan diserahkan ke IS,” katanya.
Dari keterangan tersangka, kapal yang membawa narkoba itu juga disuplai dari Medan, Sumatera Utara. Transaksi narkoba di Selat Malaka itu pun bukan kali pertama yang dilakukan para tersangka.
Narkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke Medan lalu ke Pulau Jawa. Ahmad Haydar tidak menampik hingga saat ini perairan di pesisir Timur Aceh masih jadi gerbang masuknya narkoba karena banyaknya jalur tikus dan dekat dengan perairan bebas.
“Aceh jadi pintu masuk lalu ke Medan lanjut ke Jakarta. Banyak jalur tikus dan dekat dengan perairan bebas jadi mudah bertransaksi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahan dan terberat pidana mati. *Arya