Kemendagri Dukung Kepolisian Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Dalam Negeri mendukung kepolisian mengusut kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kemendagri mendukung proses pengusutan yang sedang dilakukan saat ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Dukungan serupa juga diutarakan Kantor Staf Presiden (KSP). KSP menegaskan akan mengawal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyebut Terbit melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Konvensi Antipenyiksaan. Ia berharap penegak hukum memproses kasus ini secara tegas.

“KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” ungkap Jaleswari lewat keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Sebelumnya, kerangkeng manusia ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penggeledahan dilakukan usai Terbit terjerat operasi tangkap tangan kasus suap infrastruktur.

Pada penggeledahan itu, KPK menemukan 27 orang berada di penjara di belakang rumah Terbit. Sebagian tahanan itu adalah pekerja di ladang sawit milik Terbit.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan melakukan penyelidikan ke rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan ini.

Langkah itu dilakukan usai ada laporan dari lembaga swadaya Migrant CARE mengenai dugaan perbudakan modern yang terjadi di Langkat.

“Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Senin (24/1).

Anam mengungkapkan kasus penyiksaan dan dugaan perbudakan ini membutuhkan kecepatan dalam menangani kasus. Oleh karena itu, Komnas HAM ingin lekas mengirim tim untuk menyelidiki. *Arya

Leave a Comment!