Jakarta, PUBLIKASI – Hakim Itong Isnaeni yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1) memiliki kekayaan senilai Rp2,17 miliar. Dia terakhir kali melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2021.
Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Itong Isnaeni melaporkan tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700.000.000. Selain itu, terdapat sebidang tanah di Boyolali senilai Rp330.000.000.
Itong juga tercatat memiliki satu kendaraan, yakni mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta.
Kekayaan Itong juga berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp22.500.000, serta kas dan setara kas mencapai hampir satu miliar atau Rp962.042.499.
Total harta kekayaan Itong Isnaeni menurut LHKPN mencapai Rp2.174.542.499.
Itong tertangkap bersama panitera PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara. Dia kini tengah dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.
Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. *Arya