Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap penanganan perkara.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (19/1) tersebut, tim penindakan KPK menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya serta pengacara.
“Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini, tidak menginformasikan secara detail perkara dimaksud. Hanya saja, ia menyampaikan pihaknya masih memeriksa tiga orang yang terjaring OTT tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. *Arya