Makassar, PUBLIKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan setelah kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pemberhentian tersebut keluar sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.
Dalam surat keputusan presiden tersebut, mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.
Kemudian, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Sulsel, Amson Padolo membenarkan adanya surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
“Iya benar, sekarang sudah di DPRD Sulsel,” kata Amson kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
Amson menjelaskan, berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan. Itu dilakukan dengan didahului usulan dari DPRD.
“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur,” katanya.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
KPK sudah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021 lalu. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. *Arya