Jakarta, PUBLIKASI – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Hal itu tercatat dalam pasal 36 Undang-Undang IKN.
Pasal itu mengatur persiapan dan pembangunan IKN untuk sementara ditangani kementerian/lembaga. Persiapan dan pembangunan IKN dikoordinasikan oleh Otorita IKN Nusantara usai badan tersebut beroperasi.
“Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022,” bunyi pasal 36 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.
Mulai 2023, Otorita IKN Nusantara bisa mengambil alih seluruh persiapan dan pembangunan ibu kota baru. Namun, kementerian/lembaga tetap bisa membantu kegiatan tersebut.
Otorita IKN Nusantara tidak hanya mengambil alih tugas kementerian/lembaga. Instansi itu juga akan mengambil alih barang milik negara yang dihasilkan selama pembangunan ibu kota baru.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat ketujuh pasal tersebut.
Pemerintah dan DPR diketahui telah menyepakati pengesahan UU IKN. Salah satu hal yang disoroti dalam rancangan undang-undang tersebut adalah sistem pemerintahan daerah yang istimewa.
Tak seperti DKI Jakarta, IKN Nusantara akan dipimpin oleh otorita setingkat menteri yang ditunjuk presiden. Tak ada kepala daerah dan DPRD di daerah tersebut.
“Nah, otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Nanti siapa yang memimpin, yaitu kepala otorita, bukan gubernur,” ucap Wakil Ketua Pansus IKN DPR Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1). *Arya