Banding Ditolak, Kurir Sabu 52 Kg Tetap Dihukum Mati

Medan, PUBLIKASI – Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M Yacob (46), kurir 52 kilogram sabu-sabu ini tetap dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketahui Ronius serta anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021 yang dimintakan banding,” bunyi putusan itu, Selasa (18/1).

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati pada Selasa (26/10). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.

Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.

Sebelumnya, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram tersebut di Tanjungbalai dan mengantarkan ke Asrama Haji, Kota Medan. Saat tengah mengantarkan 52 kg sabu-sabu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya. *Arya

Leave a Comment!