Jakarta, PUBLIKASI – Polisi tengah memproses pengajuan rehabilitasi yang diajukan Ardhito Pramono yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis.
Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan pengajuan rehabilitasi itu diproses setelah diajukan oleh pihak keluarga Ardhito beberapa waktu lalu.
“Yang jelas keluarganya sudah, 14 Januari keluarga mengajukan,” kata Danang saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Lanjut Danang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan asesmen sebagai tindak lanjut atas permohonan rehabilitasi tersebut.
Kendati demikian, Danang belum membeberkan kapan proses asesmen terhadap pelantun lagu ‘Bitterlove’ itu akan dilakukan.
“Lagi nunggu jadwal pelaksanaan assessment,” ucap Danang.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam yang disertai dengan resep dokter.
Kepada polisi, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011 silam. Ia sempat berhenti, tapi kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada tahun 2020 hingga akhirnya tertangkap.
Dalam pemeriksaan, ia juga mengaku mengonsumsi barang haram itu untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.
Ardhito pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. *Arya