Medan, PUBLIKASI – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bakal memberikan tindakan tegas terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima uang dari bandar narkoba senilai Rp75 juta.
“Makanya kalau itu terbukti nanti akan kita proses. Propam sedang berjalan, kalau itu terbukti tidak usah ragu, kita akan berikan konsekuensi,” kata Panca Putra kepada wartawan, Jumat (14/1).
Kabar tersebut muncul dari keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Keterangan itu tak pernah disampaikannya saat diperiksa di Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Itu bagian dari keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini kita sedang berproses. Tapi dalam pemeriksaan yang bersangkutan saat diperiksa di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di sidang pengadilan,” ucap Panca.
Namun begitu, Panca menyebutkan Propam Polda Sumut tetap akan menindaklanjuti kabar itu. Karenanya pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kabar tersebut.
“Apapun yang disampaikan seseorang di sidang pengadilan adalah keterangan saksi yang harus kita dalami,” jelasnya.
Diketahui, munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko bermula dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.
Dalam sidang, Ricardo mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Di antaranya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan Rp150 juta, Kepala Unit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Dalam persidangan, Ricardo menyebut Kombes Pol Riko Sunarko juga menerima uang Rp75 juta. Dana itu di antaranya digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Namun, Kombes Pol Riko Sunarko membantah kabar tersebut. Dia mengaku kasus narkoba yang ditangani oleh personel Satnarkoba Polrestabes Medan itu tak dilaporkan kepadanya.
“Itu ditangani Satnarkoba tidak dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi bagi uangnya. Kasusnya saja tidak ada dilaporkan ke saya,” ucap Riko, Jumat (14/1).
Terkait uang suap tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil, Riko mengatakan kabar itu tidak benar.
“Nah kalau masalah motor, itu saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Enggak ada masalah. Dan harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih aja itu. Motor bebek,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bripka Rikardo Siahaan tak sendiri jadi terdakwa. Ada empat personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang juga menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.
Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus. *Arya