Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK menemukan ada bukti permulaaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, MI, Plt Sekda PPU, EH kepala dinas Pekerjaan umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta, bendum DPC Demokat Balikpapan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1) malam.
Alexander mengatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex.
Alex menjelaskan, tersangka AGM diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Alex menambahkan, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. *Arya