Jakarta,PUBLIKASI – Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1). Secara khusus Erick melaporkan jenis pesawat yang diduga dikorupsi adalah ATR 72-600.
“Hari ini khususnya memang adalah ATR 76-600 yang ini tentu kami berikan audit investigasi, bukan tuduhan,” kata Erick kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (11/1).
Tak hanya itu, Erick mengungkapkan kasus ini mungkin saja dapat dikembangkan, tidak hanya terbatas pada satu jenis pesawat saja.
“Pengembangan pesawat terbang lain? Dimungkinkan kan, ini benar-benar akan transparansi,” ujarnya.
Erick mengaku laporan ini merupakan bagian dari aksi bersih-bersih BUMN yang tujuannya adalah untuk menyehatkan perusahaan negara. Ia pun mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan dan BUMN. Sudah saatnya oknum BUMN ditertibkan. Ini tujuannya untuk menyehatkan BUMN. Data melibatkan dari BPKP, karena bagian audit,” ucapnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan yang diterima merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dengan Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih perusahaan pelat merah dari korupsi. Tak hanya itu, ia mengatakan pertemuan nya dengan Erick Thohir juga membahas proses restrukturisasi Garuda.
“Hari ini masalahnya adalah Garuda Indonesia, yang pertama restrukturisasi Garuda, lalu kedua adalah laporan garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami dukung Kementerian BUMN dalam bersih-bersih,” katanya.
Ia pun mengatakan pihaknya siap untuk memberikan dukungan terhadap program bersih-bersih BUMN.
“Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN untuk bersih-bersih. BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Menteri Erick kami dukung,” pungkasnya. *Arya