Jakarta, PUBLIKASI – Vivi Paris melaporkan mantan suaminya, Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (10/1).
Pengacara Vivi, Faisal mengatakan laporan ini terkait ajakan kerja sama yang diajukan oleh Vicky dengan kliennya.
Kerja sama itu, terkait usaha sebuah klub. Dalam kerja sama itu, Vicky pun menjanjikan sejumlah keuntungan kepada Vivi.
“Jangankan keuntungan, klubnya saja kita enggak tahu sampai sekarang. Jadi berawal dari itu kita menduga bahwa Vicky melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Faisal di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Faisal menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Vicky sebelum membuat laporan ini. Namun, somasi itu tak digubris oleh Vicky.
Atas dasar itulah, Vivi akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahannya dengan Vicky.
“Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara mbak Vivi dan mas Vicky juga ada,” ucap Vivi.
Dalam kesempatan sama, Vivi Paris setelah ada laporan ini Vicky tak lagi mengulangi perbuatannya. Ia juga berharap iktikad baik dari Vicky untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
“Pesan sama VP jangan pernah berbuat kayak gini lagi, karena setiap orang ada apesnya, nah dari kemarin saya pribadi sudah temui baik-baik sampai bawa anaknya, apalagi saya seorang ibu yang seharusnya di rumah urus anak-anak tetapi sekarang malah saya ngurus Vicky dengan kasus ini,” tuturnya.
Laporan terhadap Vicky ini terdaftar dengan nomor LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Dalam laporan itu, Prasetyo dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. *Arya