Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jakarta, PUBLIKASI – Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ferdinand diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini.

Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB. Menurut Ahmad, polisi juga langsung menahan Ferdinand.

“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad

Lanjutnya, polisi juga menahan Ferdinand dengan alasan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ferdinand lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan. *Arya

Leave a Comment!