Jakarta, PUBLIKASI – Pengedar narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan yang dikendalikan seorang WNI yang berada di Malaysia sempat menabrak ibu-ibu saat hendak melarikan diri. Namun berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Ada yang mengendalikan yaitu WNI di Malaysia. Ini masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Zulpan menerangkan saat proses penyelidikan anggota melakukan pengintaian dan mendapati ada mobil Honda Jazz yang melakukan transaksi narkoba lewat kaca jendela.
Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan upaya penangkapan. Namun, dua pengedar narkoba itu berusaha melarikan diri.
Di tengah upaya itu, kedua pengedar tersebut justru menabrak seorang emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor. Tak hanya itu, keduanya juga menabrak dua mobil di lokasi tersebut.
Untuk menghentikan kedua pengedar itu, polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, tak digubris, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya.
“Diberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki kanan tersangka UA dan satu lagi tersangka HM tertembak di bagian dada sehingga meninggal dunia pada saat dilarikan ke rumah sakit,” tutur Zulpan.
Setelahnya, anggota menggeledah mobil pelaku dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Zulpan menerangkan rencananya narkoba jenis sabu itu akan diedarkan oleh kedua pelaku ke wilayah Tangerang hingga Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan bahwa barang bukti itu merupakan stok sisa.
Sebab, kedua pelaku telah melakukan peredaran narkoba sebelum jelang perayaan pergantian tahun. Kedua pengedar itu juga sengaja melakukan transaksi di tempat ramai.
“Ini adalah jaringan yang menghabiskan stok tahun baru, ada 4 kilogram sisa kemarin yang kita dapat dari sumber informasi tanggal 1 (Januari) lalu. Kita bentuk tim dan diketahui ritme tersangka melakukan transaksi di tempat keramaian masyarakat agar sulit mendeteksi penyerahan barang bukti,” tutur Donny.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup berinisial UA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *Arya