Ada 103 Perusahaan Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Jakarta, PUBLIKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hingga 3 Januari 2022.

OJK menambah dua penyelenggara pinjol berizin baru dalam daftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Kemudian, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia.

“Pembatalan dikarenakan fintech terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap OJK lewat rilis resmi, Senin (10/1).

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

“Dengan demikian, terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin,” ujar OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. *Arya

Leave a Comment!