Jakarta, PUBLIKASI – Polda Metro Jaya membebaskan artis sinetron Naufal Samudra usai ditangkap pada Jumat (7/1) kemarin, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ada, Naufal memang sempat menjadi pemakai narkoba. Namun saat ditangkap, dirinya tidak sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya barang haram tersebut saat melakukan penggeledahan. Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik kemudian membebaskan Naufal dan menetapkan statusnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan memang sebagai pengguna, tapi pada saat diamankan, yang bersangkutan sedang tidak menggunakan dan tidak memiliki barang bukti baik di dalam tubuhnya maupun di dalam rumahnya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (8/1).
“Kemudian hasil tes urinenya juga negatif, sehingga terhadap saudara Naufal penyidik sudah menetapkan statusnya sebagai saksi,” imbuhnya.
Zulpan mengatakan, penangkapan Naufal berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, awalnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka bernama Ridwan pada November 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ridwan disebut memiliki jejak transaksi digital dengan Naufal dan Jeff Smith yang juga ditangkap beberapa waktu lalu.
Menurutnya, total ada tiga kali transaksi terhadap jenis narkotika LSD yang dilakukan Naufal kepada Ridwan. Namun, ia berhenti memesan setelah Jeff Smith ditangkap polisi karena kasus narkoba.
“Dalam percakapan di media sosial, saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan, tiga kali pemesanan yang dilakukan,” ujarnya.
Zulpan menuturkan, saat ini Naufal akan menjalani rehabilitasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Langkah tersebut, sebagai edukasi dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba, khususnya kepada generasi muda. *Arya