Polisi Sebut Gadis di Sulsel Tersengat Listrik, Bukan Disiram Air Keras

Jakarta, PUBLIKASI – Pihak kepolisian Sulawesi Selatan mengatakan RN (15) korban yang diduga disiram air keras yang menyebabkan luka bakar hingga 35 persen merupakan korban tersengat listrik.

Kapolsek Panakukang, Kompol Andi Surya Ali menerangkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis korban.

“Berdasarkan hasil visum korban dan keterangan saksi-saksi adalah tersengat arus listrik. Kejadian itu kami tangani beberapa bulan lalu,” kata Andi Surya di Mapolsek Panakukkang, Jumat (7/1).

Kejadian ini, jelas Andi Surya terjadi pada bulan November 2021 lalu, bermula ketika korban berada di lantai tiga sebuah rumah kos di Jalan Baiturahman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Korban tersengat arus listrik ada di salah satu indekos yang ada di Jalan Baiturahman,” ujarnya.

Namun, kata Kapolsek Panakukang jika pihak keluarga punya bukti bahwa korban disiram air keras hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

“Jika memang pihak keluarga merasa memiliki bukti atau petunjuk yang lain, silahkan (laporkan) kami akan membuka kasusnya dan melakukan penanganan perkaranya,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andi Surya pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan Dinas PPA Makassar untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. *Arya

Leave a Comment!