Jakarta, PUBLIKASI – Pihak kepolisian menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial DR (16) sebanyak lima kali. Penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Fajar (20) dilaporkan setelah orang tua korban menemukan alat tes kehamilan yang disimpan oleh DR. Diduga Fajar telah menyetubuhi DR, sehingga ibu korban pun melaporkan pemuda tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Korban sempat diinterogasi oleh ibunya dan mengakui dirinya telah disetubuhi oleh Fajar. Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa persetubuhan tersebut dilakukannya lebih dari satu kali.
“Iya orang tua korban yang melapor. Ini masih kita dalami, namun pengakuan sementara (persetubuhan) dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Yusuf pihaknya telah mengamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo. *Arya