Polda Jabar Tingkatkan Penjagaan Usai Bahar bin Smith Ditahan

Jakarta, PUBLIKASI – Aparat kepolisian meningkatkan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, usai penahanan tersangka Bahar bin Smith atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, pada Senin (3/1) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, langkah ini dilakukan kepolisian guna mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

Ibrahim belum menjelaskan lebih lanjut berapa banyak personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Namun ia memastikan, jumlah personel yang disiagakan masih cukup untuk mengantisipasi kehadiran massa aksi pendukung Bahar Smith.

“Kami mengerahkan seoptimal mungkin dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk jumlahnya memang tidak kami ekspose, tapi sangat cukup untuk menghadapi prediksi situasi yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah memasang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar untuk mengantisipasi massa aksi sejak proses pemeriksaan Bahar Smith kemarin.

Ia menuturkan, meski sempat terjadi demonstrasi, situasi masih cukup kondusif. Begitupun setelah Bahar Smith resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

“Memang kemarin itu ada kurang lebih ada sekitar 300 orang massa aksi. Alhamdulillah situasi itu cukup kondusif, massa aksi juga cukup bijaksana. Selesai penetapan tadi malam itu, massanya juga langsung membubarkan diri,” tuturnya.

Polda Jabar telah resmi menahan Bahar Smith setelah menetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (1/3) malam.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria berinisial TR sebagai tersangka. TR disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih. *Arya

Leave a Comment!