Jaksa Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Azis Syamsuddin

Jakarta, PUBLIKASI – Dalam sidang dugaan suap penanganan perkara Azis Syamsuddin, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, untuk bersaksi.

Aliza akan dikonfrontasi dengan tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

“Untuk sidang terdakwa Azis Syamsuddin, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (3/1).

Dalam sidang sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengultimatum Aliza Gunado terkait keterangan yang diberikannya. Ultimatum dilayangkan karena keterangan Aliza berbeda dengan yang disampaikan oleh tiga saksi dalam persidangan sebelumnya.

Pada sidang tersebut, Aliza kukuh mengklaim tidak mengenal Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan. Padahal, dalam fakta persidangan, Darius dan Taufik mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza disebut yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dengan mendapat uang Rp2,1 miliar.

“Ini saya bisa minta kepada penuntut umum saudara bisa diproses, majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan 2 saksi cukup, khusus untuk alat bukti saksi, dua keterangan saksi sama dengan 2 alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” tegas ketua majelis hakim, Muhammad Damis, Kamis (30/12).

Terdapat ancaman pidana 7 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.

Selain itu, ada ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor.

Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap. *Arya

Leave a Comment!