Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) lengkapi berkas perkara Teddy Tjokrosaputro dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan PT ASABRI (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (27/12) kemarin.
Teddy diketahui merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa pada perkara tersebut.
“Pada Senin 27 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang Bukti (Tahap II),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (28/12).
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.
Nantinya, JPU akan mulai menyusun surat dakwaan usai pelimpahan itu dilakukan. Kasus tersebut, kata dia, nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun penyidik menyematkan sejumlah pasal untuk mendakwa Teddy nantinya. Dalam hal ini, dakwaan primair ialah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Teddy juga akan dijerat TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Leonard menjelaskan Teddy diduga bersama dengan Bentjok mengatur sejumlah pihak afiliasi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa saham. Sehingga, seolah-seolah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.
Beberapa perusahaan yang dikelola oleh saudara sedarah itu ialah PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA).
“Tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nomine,” tuturnya.
“Dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero),” lanjut dia.
Kemudian, Teddy juga dipersangkakan TPPU dari keuntungan korupsi yang dilakukannya. Dalam hal ini, uang tersebut diduga ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti.
Keuntungan tersebut digunakan oleh Teddy dan Benny untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal.
“Yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi antara lain,” kata Leonard. *Arya