Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Jakarta, PUBLIKASI – Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopirnya Zen Vivanto dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Nia dan Ardi yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan antara lain, Nia, Ardi, dan Zen menyesali perbuatannya.

Sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga Nia telah diperiksa di persidangan. Para terdakwa juga diperiksa pada sidang terakhir.  Mereka dicecar seputar peristiwa penangkapan, alasan mengonsumsi, hingga soal ketergantungan sabu.

Nia, Ardi, dan Zen Vivanto didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. *Arya

Leave a Comment!