Jakarta, PUBLIKASI – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri total menangkap 3 teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Kalimantan Tengah dalam dua hari terakhir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang mana tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme JAD,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).
Ia mengatakan ketiga terduga teroris ditangkap berdasarkan hasil pengembangan jaringan yang telah ditangkap sebelumnya oleh Densus 88.
Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut perihal peran atau keterlibatan dari para tersangka yang baru ditangkap.
JAD merupakan organisasi militan yang memiliki kaitan dengan teror bom di Indonesia. Kelompok ini telah diakui sebagai organisasi teroris oleh Departemen Dalam Negeri Amerika serikat. Pada 2018, Pengadilan memutuskan bahwa organisasi tersebut dilarang.
Salah satu aksi teroris JAD yang dilakukan belakangan ini ialah saat bom meledak di Gereja Katedral Makassar pada awal 2021. *Arya