Munarman Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (22/12).

“Agenda pendapat dari Penuntut Umum terhadap Eksepsi dari Terdakwa/PH nya,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam pesan tertulisnya, Selasa (21/12) malam.

Pada pekan lalu, Munarman telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa di muka sidang. Munarman terisak saat membacalan beberapa paragraf pertama eksepsinya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa dan berharap orang yang memfitnahnya diazab.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT,” ujar Munarman di PN Jaktim, Rabu (15/12).

Pada eksepsi tersebut, Munarman juga menyebut tindakannya menghadiri acara baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat pada 6 Juli 2014 tidak melanggar hukum.

Sebab, saat itu PBB belum menerbitkan resolusi mengenai ISIS sebagai organisasi teroris. Selain itu, PN Jakpus juga baru menerbitkan penetapan ISIS sebagai organisasi teroris pada 11 Oktober.

“Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana,” kata Munarman.

Ia juga mengatakan bahwa jika ia teroris, maka Presiden RI Joko Widodo, Jusuf Kalla, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah pindah ke alam lain. Sebab, mereka menghadiri acara Aksi 212 di Monas pada 2016.

“Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman.

Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. *Arya

Leave a Comment!