Jakarta, PUBLIKASI – Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan dua anggota TNI yang diduga terlibat kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Dua anggota TNI tersebut berinisial RF dan IG. Diketahui, RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.
“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).
Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.
Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *Arya