Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Investasi Bodong Alat Kesehatan Senilai Rp1,3 Triliun

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (alkes) sebesar Rp1,3 Triliun   berinisial BD.

“Benar, sudah ditangkap satu hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfimasi, Jumat (17/12).

Whisnu mengatakan saat ini kedua tersangka berinisial VAK dan BD sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan kepolisian. Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya berinisial DR.

Ketiga tersangka nantinya akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Kemudian, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga menyematkan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Termasuk, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur terkait distribusi sistem skema piramida atau perdagangan tanpa izin.

Selain itu, para tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *Arya

Leave a Comment!