Jakarta, PUBLIKASI – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan mengadakan uji emisi untuk seluruh kendaraan di Jakarta Utara. Kegiatan uji emisi ini berlangsung di Jalan Pluit Timur Raya atau di sekitar Waduk Pluit. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta Utara berjalan dengan baik.
Kasi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman mengatakan, uji emisi akan dilakukan pada 18 Januari 2021 secara gratis.
“Akan dilaksanakan tanggal 18 Januari 2021. Pelaksanaannya akan dilakukan Dinas LH, kita menyediakan lokasinya. Pemilihan Jalan Pluit Timur Raya karena kendaraan yang melintas di sana terbilang padat,” kata Suparman dalam keterangannya, Selasa (5/1).
” Uji emisi ini akan dilaksanakan secara gratis,” katanya.
Para pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melintas diimbau untuk dapat mengikuti uji emisi tersebut. Sebab dokumen kelulusan uji emisi nantinya akan sangat dibutuhkan pemilik kendaraan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan ini juga senagai upaya mendukung Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari upaya pelaksanaan kegiatan strategis daerah untk pengendalian kualitas udara. Selain di Jalan Pluit Timur Raya, uji emisi juga akan dilakukan di Jalan Cilincing Raya.
“Lokasi sekitar Waduk Pluit adalah program yang pertama. Untuk Sudin LH Jakarta Utara sendiri juga berencana melakukan uji emisi di Jalan Cilincing Raya,” tutur Suparman.
“Karena lokasi tersebut sebagai lintasan kendaraan besar yang perlu dilakukan pengujian apakah truk-truk kontainer tersebut memenuhi baku mutu yang diterapkan pemerintah,” katanya menambahkan. (Red)