Jakarta, PUBLIKASI – Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah mengusut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rachel Vennya membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.
“Iya, sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya Rachel Vennyanya aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).
Zulpan menerangkan dalam kasus ini ada dua berkas perkara. Pertama adalah berkas perkara Rachel, kekasihnya, serta manajernya. Lalu, berkas kedua adalah Ovelina Pratiwi selaku pihak yang membantu Rachel. Dalam berkas perkara ini, turut tercantum soal uang Rp40 juta.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan secara rinci terkait sejauh mana penyidik mendalami atau mengusut dugaan pungli tersebut.
“Ya, itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungli.
Mahfud meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Sebagai informasi, Rachel telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan. *Arya