Jakarta, PUBLIKASI – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan memperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 24.00 WIB dari yang sebelumnya pukul 05.00 hingga 22.30 WIB. Perpanjangan operasi mulai berlaku hari ini, Jumat (17/12).
TransJakarta menyebutkan perpanjangan jam layanan dilakukan sehubungan dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.
Kebijakan perpanjangan jam operasional itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
TransJakarta menjelaskan dengan perpanjangan layanan tersebut mereka juga akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta, yakni pada koridor 1 hingga Koridor 13.
TransJakarta juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi para pengguna jasa layanan bus tersebut. *Arya