Medan, PUBLIKASI – Seorang Pendeta di Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap 6 murid SD Galilea Hosana.
“Benar, terdakwa dituntut 15 tahun penjara. Sidangnya pekan lalu,” kata pengacara para korban, Ranto Sibarani, Kamis (16/12).
Ranto menganggap tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum sudah maksimal. Pihaknya pun mengapresiasi tuntutan itu. Dia berharap majelis hakim juga menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
“Kami apresiasi tuntutan jaksa tersebut. Kami berharap majelis hakim juga menjatuhkan hukuman maksimal nantinya,” terangnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui kasus asusila Benyamin terungkap pada Maret 2021 lalu. Salah satu korban angkat bicara soal tindakan Benyamin. Beberapa kali orangtua sempat melakukan unjuk rasa di sekolah itu.
Benyamin diduga melakukan aksinya dengan modus memanggil korban ke ruangannya. Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah Benyamin. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel. *Arya