Jakarta, PUBLIKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang diterapkan sejak 29 November, berakhir hari ini, Senin (13/12).
Pemerintah akan memutuskan perpanjangan kebijakan PPKM ini dalam waktu dekat. Dalam perpanjangan sebelumnya, pemerintah menyebut situasi pandemi Covid-19 stabil di Indonesia.
Namun, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak menampik ada kenaikan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19 di beberapa daerah.
“Saat ini, terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta,” ucap Luhut dalam keterangan tertulis, pada perpanjangan dua pekan lalu.
Sementara PPKM terus diperpanjang, pemerintah juga menyusun aturan lengkap libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah selama periode Nataru. Namun rencana tersebut batal dan digantikan dengan aturan lengkap pembatasan masa libur Nataru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Beleid tersebut melarang pesta tahun baru di pusat perbelanjaan, alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Wajib vaksinasi dosis dua untuk pelaku perjalanan, dan jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00. *Arya