Dosen Unsri RG Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan 20 Hari

Palembang, PUBLIKASI – Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) RG ditahan untuk 20 hari ke depan atas perbuatannya perihal laporan kasus pelecehan seksual dari tiga mahasiswi.

Diketahui, dia dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual lewat pesan singkat via WhatsApp. RG, yang diperiksa pun ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun bui.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan pemeriksaan berlangsung selama delapan jam dengan 35 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada pria yang menjabat sebagai Kepala Program Studi di FE Unsri tersebut.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya meskipun dari hasil analisa, pemeriksaan, dan penyelidikan nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban,” ujar Hisar, Jumat (10/12).

Hisar mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa tiga mahasiswa yang melaporkan tersangka sejak 1 Desember, yakni inisial F, D, dan C. Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan saksi lain dalam kasus ini.

Sejauh ini penyidik kepolisian telah menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka.

“Tersangka terindikasi melakukan percakapan pesan atau chatting, pesan suara, dan pesan video call mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada korban, dalam hal ini mahasiswinya. Surat penahanan sudah kita keluarkan, mulai hari ini tersangka RG ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

RG menjadi dosen Unsri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah sebelumnya Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ARA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dengan terlapor yang berbeda, Senin (6/12).

Terpisah, RG sempat menggelar konferensi pers dan menuding ada salah satu dosen yang ingin merebut jabatannya sebagai Kepala Program Studi di Fakultas Ekonomi. Gandhi mengatakan para mahasiswa yang merasa dirugikan itu sengaja digiring untuk menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. *Arya

Leave a Comment!